Correct Article 44
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengendalian pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan sesuai dengan arahan kebijakan serta strategi pembangunan Kepariwisataan.
Your Correction
