Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Indikator dan tolak ukur pelaksanaan pengendalian pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, terdiri atas: a. kesesuaian pembangunan Kepariwisataan Daerah dengan ketentuan zonasi; b. kesesuaian pembangunan Kepariwisataan Daerah dengan ketentuan perizinan; c. pemberian insentif dan disinsentif; dan d. adanya arahan sanksi yang diberlakukan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB.
Your Correction