Correct Article 43
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Indikator dan tolak ukur pelaksanaan pengendalian pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, terdiri atas:
a. kesesuaian pembangunan Kepariwisataan Daerah dengan ketentuan zonasi;
b. kesesuaian pembangunan Kepariwisataan Daerah dengan ketentuan perizinan;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. adanya arahan sanksi yang diberlakukan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB.
Your Correction
