Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek pengendalian pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, meliputi: a. ketentuan zonasi; b. ketentuan perizinan; c. ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan d. arahan sanksi.
Your Correction