Correct Article 41
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Tujuan dan sasaran pengendalian pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran RIPPARKAB.
Your Correction
