Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi: a. KSPK 1 Blora Kota dan sekitarnya; b. KSPK 2 Kota Cepu dan sekitarnya; c. KSPK 3 Randublatung dan sekitarnya; dan d. KSPK 4 Todanan dan sekitarnya. (2) Rencana KSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction