Correct Article 37
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
(1) KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi:
a. KSPK 1 Blora Kota dan sekitarnya;
b. KSPK 2 Kota Cepu dan sekitarnya;
c. KSPK 3 Randublatung dan sekitarnya; dan
d. KSPK 4 Todanan dan sekitarnya.
(2) Rencana KSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
