Correct Article 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
(1) KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c meliputi:
a. KPPK 1 Blora Kota dan sekitarnya;
b. KPPK 2 Cepu dan sekitarnya;
c. KPPK 3 Randublatung-Jati-Kradenan dan sekitarnya; dan
d. KPPK 4 Todanan-Tunjungan-Ngawen dan sekitarnya.
(2) Rencana KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
