Correct Article 35
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
(1) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi:
a. DPK 1 Blora Tengah dan sekitarnya;
b. DPK 2 Blora Timur dan sekitarnya;
c. DPK 3 Blora Selatan dan sekitarnya; dan
d. DPK 4 Blora Barat dan sekitarnya.
(2) Rencana DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
