Correct Article 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, meliputi:
a. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di bidang Pariwisata;
b. meningkatkan penelitian pasar Wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan penguatan citra Pariwisata;
d. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan pemasaran Pariwisata;
e. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan peran promosi Pariwisata di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
f. meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan Industri Pariwisata;
g. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan daya saing produk Pariwisata;
h. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan usaha Pariwisata;
i. meningkatkan penelitian dalam rangka penciptaan kredibilitas bisnis;
j. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan;
k. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan organisasi Kepariwisataan; dan
l. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Pariwisata.
Your Correction
