Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, meliputi: a. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di bidang Pariwisata; b. meningkatkan penelitian pasar Wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk; c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan penguatan citra Pariwisata; d. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan pemasaran Pariwisata; e. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan peran promosi Pariwisata di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; f. meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan Industri Pariwisata; g. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan daya saing produk Pariwisata; h. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan usaha Pariwisata; i. meningkatkan penelitian dalam rangka penciptaan kredibilitas bisnis; j. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan; k. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan organisasi Kepariwisataan; dan l. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Pariwisata.
Your Correction