Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi pembangunan sumber daya manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi:
a. meningkatkan kemampuan dan profesionalitas pegawai;
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi di setiap destinasi utama Pariwisata; dan
c. meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan.
Your Correction
