Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi penguatan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, meliputi: a. menguatkan tata kelola organisasi; b. menguatkan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan Kepariwisataan; c. menguatkan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program pembangunan Kepariwisataan baik secara internal maupun lintas sektor; d. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat Pemerintah Daerah; e. memfasilitasi terbentuknya organisasi kemasyarakatan pada tingkat destinasi Wisata; f. menguatkan kemitraan antara organisasi kemasyarakatan di tingkat destinasi dan pemerintah dalam pembangunan Kepariwisataan; g. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah Daerah; h. membentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD); i. menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dengan pemerintah dan pemerintah provinsi dalam pembangunan Kepariwisataan Daerah; j. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang Industri Pariwisata di tingkat Pemerintah Daerah; dan k. pembentukan dan penguatan kerja sama antara gabungan Industri Pariwisata dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Your Correction