Correct Article 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi penguatan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, meliputi:
a. menguatkan tata kelola organisasi;
b. menguatkan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan Kepariwisataan;
c. menguatkan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program pembangunan Kepariwisataan baik secara internal maupun lintas sektor;
d. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat Pemerintah Daerah;
e. memfasilitasi terbentuknya organisasi kemasyarakatan pada tingkat destinasi Wisata;
f. menguatkan kemitraan antara organisasi kemasyarakatan di tingkat destinasi dan pemerintah dalam pembangunan Kepariwisataan;
g. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah Daerah;
h. membentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD);
i. menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dengan pemerintah dan pemerintah provinsi dalam pembangunan Kepariwisataan Daerah;
j. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang Industri Pariwisata di tingkat Pemerintah Daerah; dan
k. pembentukan dan penguatan kerja sama antara gabungan Industri Pariwisata dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Your Correction
