Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, terdiri atas: a. penguatan Kelembagaan Kepariwisataan; b. pembangunan sumber daya manusia Pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Pariwisata.
Your Correction