Correct Article 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, terdiri atas:
a. penguatan Kelembagaan Kepariwisataan;
b. pembangunan sumber daya manusia Pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Pariwisata.
Your Correction
