Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengembangan pasar Wisatawan melalui pemantapan segmen pasar Wisatawan dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi: a. peningkatan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata Prioritas di Daerah; b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang; c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar; d. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu; dan e. meningkatkan akselerasi pergerakan Wisatawan di seluruh Destinasi Pariwisata.
Your Correction