Correct Article 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi pengembangan pasar Wisatawan melalui pemantapan segmen pasar Wisatawan dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi:
a. peningkatan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata Prioritas di Daerah;
b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
d. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu; dan
e. meningkatkan akselerasi pergerakan Wisatawan di seluruh Destinasi Pariwisata.
Your Correction
