Correct Article 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi pembangunan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, terdiri atas:
a. pengembangan pasar Wisatawan melalui pemantapan segmen pasar Wisatawan dan pengembangan segmen ceruk pasar;
b. peningkatan dan pemantapan citra Pariwisata Daerah;
c. peningkatan citra Pariwisata Daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing;
d. pengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis, berkesinambungan, berkelanjutan; dan
e. penguatan kelembagaan sekaligus perluasan promosi Pariwisata di dalam negeri.
Your Correction
