Correct Article 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi pengembangan manajemen usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, meliputi:
a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha Pariwisata di Daerah; dan
b. mengembangkan manajemen usaha Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Your Correction
