Correct Article 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi:
a. mendorong dan meningkatkan standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata;
b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Your Correction
