Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi pembangunan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, terdiri atas:
a. peningkatan daya saing produk Pariwisata;
b. pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas Pariwisata;
c. pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi;
d. pengembangan skema kerja sama;
e. pengembangan manajemen dan pelayanan usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas; dan
f. pengembangan manajemen usaha Pariwisata.
Your Correction
