Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi pembangunan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi:
a. meningkatkan kualitas sarana jalan raya antar kecamatan dan akses jalan ke Daya Tarik Wisata dan fasilitas bagi Wisatawan berkebutuhan khusus;
b. MENETAPKAN standar kenyamanan, keselamatan dan keamanan bagi moda transportasi darat di Daerah;
c. meningkatkan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan dalam Destinasi Pariwisata;
d. meningkatkan akses dan interkoneksi antar Daya Tarik Wisata diimbangi peningkatan kualitas jaringan jalan serta dilengkapi pemasangan rambu penunjuk dan penerangan jalan umum menuju daya Tarik Wisata; dan
e. peningkatan akses jalan ke potensi atau Daya Tarik Wisata.
Your Correction
