Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi pembangunan amenitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
a. melengkapi dan meningkatkan kualitas fasilitas Wisata di objek Wisata unggulan yang telah dikenal dan ada kunjungan Wisatawan;
b. melengkapi bangunan yang berfungsi sebagai Blora Tourist Information Centre pada lokasi strategis yang menjadi pusat pertemuan;
c. mendorong peluang usaha Pariwisata di Blora Tengah, Blora Timur, Blora Selatan, dan Blora Barat;
d. mengembangkan sarana gerai atau ruang pamer untuk menampilkan produk lokal khas Blora yang dapat dijadikan sebagai lokasi belanja suvenir bagi Wisatawan;
e. melengkapi dengan sarana berbasis teknologi informasi untuk melakukan survei kepuasan Wisatawan pada usaha atau Daya Tarik Wisata yang sudah dikunjungi Wisatawan;
f. menambahkan sarana atau papan interpretasi di beberapa potensi atau Daya Tarik Wisata yang belum dilengkapi dengan pemandu lokal;
g. menambahkan papan peringatan, papan ajakan melestarikan lingkungan, penerapan protokol kesehatan, informasi jalur evakuasi di ruang publik, di areal Daya Tarik Wisata dan/atau desa Wisata;
h. melengkapi fasilitas dengan pos keamanan dan keselamatan di Daya Tarik Wisata yang diduga rawan kecelakaan;
i. melengkapi fasilitas di ruang terbuka hijau yang menunjang Wisata kuliner dan belanja di pusat perkotaan Daerah dengan jaringan internet, dan sarana pemilihan limbah atau sampah di tempat publik; dan
j. melengkapi dan meningkatkan sarana akomodasi (homestay) dilengkapi jaringan internet pada desa Wisata unggulan di Daerah sebagai upaya menahan lama tinggal Wisatawan.
Your Correction
