Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pembangunan potensi/Daya Tarik Wisata/atraksi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi: a. mengembangkan potensi Daya Tarik Wisata unggulan dengan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi Wisata; b. mendorong inovasi dan kreativitas pengelola untuk mengemas produk Daya Tarik Wisata atau atraksi di desa Wisata; c. mengembangkan potensi dan Daya Tarik Wisata atau atraksi melalui event ekonomi kreatif, kuliner, budaya, dan tradisi; d. mengembangkan potensi kuliner lokal identitas Daerah; e. memastikan kelengkapan fasilitas kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) setiap Daya Tarik Wisata unggulan yang ramai kunjungan Wisatawan; f. mengembangkan kemasan produk Wisata berbasis geo- heritage dengan potensi yang dimiliki Daerah; g. mengembangkan empat tema Pariwisata: 1. wilayah Blora Tengah dan sekitarnya dengan tema City Tour, Wisata Budaya, dan Wisata Kuliner; 2. wilayah Blora Timur dan sekitarnya dengan tema Wisata Heritage Loco Tour dan edukasi geologi diperkuat dengan ragam situs sejarah dan budaya Samin; 3. wilayah Blora Selatan dan sekitarnya bertema Wisata Arkeologi, Geologi diperkuat dengan Produk Kreatif; dan 4. wilayah Blora Barat dengan tema Wisata Alam Gua didukung dengan Wisata kebugaran (wellness tourism); dan h. mengembangkan kemasan Daya Tarik Wisata budaya berbasis tradisi lokal.
Your Correction