Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi pembangunan potensi/Daya Tarik Wisata/atraksi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi:
a. mengembangkan potensi Daya Tarik Wisata unggulan dengan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi Wisata;
b. mendorong inovasi dan kreativitas pengelola untuk mengemas produk Daya Tarik Wisata atau atraksi di desa Wisata;
c. mengembangkan potensi dan Daya Tarik Wisata atau atraksi melalui event ekonomi kreatif, kuliner, budaya, dan tradisi;
d. mengembangkan potensi kuliner lokal identitas Daerah;
e. memastikan kelengkapan fasilitas kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) setiap Daya Tarik Wisata unggulan yang ramai kunjungan Wisatawan;
f. mengembangkan kemasan produk Wisata berbasis geo- heritage dengan potensi yang dimiliki Daerah;
g. mengembangkan empat tema Pariwisata:
1. wilayah Blora Tengah dan sekitarnya dengan tema City Tour, Wisata Budaya, dan Wisata Kuliner;
2. wilayah Blora Timur dan sekitarnya dengan tema Wisata Heritage Loco Tour dan edukasi geologi diperkuat dengan ragam situs sejarah dan budaya Samin;
3. wilayah Blora Selatan dan sekitarnya bertema Wisata Arkeologi, Geologi diperkuat dengan Produk Kreatif; dan
4. wilayah Blora Barat dengan tema Wisata Alam Gua didukung dengan Wisata kebugaran (wellness tourism); dan
h. mengembangkan kemasan Daya Tarik Wisata budaya berbasis tradisi lokal.
Your Correction
