Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
(1) Strategi pengembangan Pariwisata berdasarkan perwilayahan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi tata ruang Pariwisata yang mencakup:
a. DPK;
b. KSPK; dan
c. KPPK.
(2) Penetapan DPK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kecamatan atau lintas kecamatan yang terdapat kawasan pengembangan Pariwisata tingkat Daerah;
b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara regional, provinsi atau Daerah, serta membentuk jejaring produk Wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan Wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan Wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(3) Penetapan KSPK sebagaimana dimaksud dalam pada ayat
(1) huruf b ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama Pariwisata atau potensi pengembangan Pariwisata;
b. memiliki sumber daya Pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar skala nasional dan/atau internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
f. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
g. memiliki kekhususan dari wilayah;
h. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar Wisatawan utama dan pasar Wisatawan potensial nasional dan/atau regional; dan
i. memiliki potensi kecenderungan produk Wisata masa depan.
(4) Penetapan KPPK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c ditentukan dengan kriteria:
a. dapat menjadi andalan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi; dan
b. mendorong tercapainya visi dan misi pembangunan Kepariwisataan.
Your Correction
