Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi pengembangan Pariwisata berdasarkan perwilayahan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi tata ruang Pariwisata yang mencakup: a. DPK; b. KSPK; dan c. KPPK. (2) Penetapan DPK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a ditentukan dengan kriteria: a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kecamatan atau lintas kecamatan yang terdapat kawasan pengembangan Pariwisata tingkat Daerah; b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara regional, provinsi atau Daerah, serta membentuk jejaring produk Wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan Wisatawan; c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata mendukung penguatan daya saing; d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan Wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait. (3) Penetapan KSPK sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan kriteria: a. memiliki fungsi utama Pariwisata atau potensi pengembangan Pariwisata; b. memiliki sumber daya Pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas; c. memiliki potensi pasar skala nasional dan/atau internasional; d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi; e. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; f. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; g. memiliki kekhususan dari wilayah; h. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar Wisatawan utama dan pasar Wisatawan potensial nasional dan/atau regional; dan i. memiliki potensi kecenderungan produk Wisata masa depan. (4) Penetapan KPPK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c ditentukan dengan kriteria: a. dapat menjadi andalan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi; dan b. mendorong tercapainya visi dan misi pembangunan Kepariwisataan.
Your Correction