Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, terdiri atas:
a. pengembangan Pariwisata berdasarkan perwilayahan Pariwisata;
b. pembangunan potensi/Daya Tarik Wisata/atraksi Wisata;
c. pembangunan amenitas Pariwisata; dan
d. pembangunan aksesibilitas.
Your Correction
