Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. penetapan DPK, KSPK dan KPPK;
b. peningkatan aksesibilitas dan kualitas akses dari pusat pelayanan menuju Daya Tarik Wisata dan dari luar Daerah menuju Daerah dan sebaliknya;
c. pengembangan sarana dan prasarana moda transportasi menuju Destinasi Pariwisata dan pengembangan dukungan informasi transportasi, serta kemudahan reservasi moda;
d. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata sesuai kebutuhan wisatawan dan konsep pengembangan Daya Tarik Wisata;
e. pengembangan industri pariwisata yang berpihak pada kepemilikan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
f. pengembangan Pemasaran Pariwisata yang bertanggung jawab.
Your Correction
