Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi: a. peningkatan kualitas atraksi, aksesibilitas, dan amenitas; b. peningkatan kesadaran Wisata segenap pemangku kepentingan; c. peningkatan kualitas sumber daya manusia terkait dengan Kepariwisataan; d. peningkatan kontribusi Pariwisata terhadap pendapatan masyarakat dan Daerah; e. membangkitkan sub sektor ekonomi kreatif sebagai pendukung industri Pariwisata; f. meningkatkan branding Destinasi Pariwisata; dan g. meningkatnya kunjungan Wisatawan. (2) Capaian sasaran pembangunan Kepariwisataan diukur dalam bentuk angka melalui peningkatan jumlah kunjungan Wisatawan mancanegara, peningkatan jumlah pergerakan Wisatawan nusantara, pendapatan asli Daerah dari Pariwisata, dan produk domestik regional bruto Daerah dari Pariwisata. (3) Sasaran pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction