Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Tujuan pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. membangun Destinasi Pariwisata yang memiliki keunggulan lokal, sarat dengan nilai pendidikan, dan mampu memberikan pendapatan tambahan;
b. meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia dan Kelembagaan Kepariwisataan yang kompeten;
c. meningkatkan kinerja Industri Pariwisata sekaligus mampu melakukan pengembangan jejaring kemitraan antar pelaku Usaha Pariwisata; dan
d. meningkatkan kemampuan pemasaran Destinasi Pariwisata agar lebih dikenal masyarakat luas.
Your Correction
