Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Misi pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. membangun Destinasi Pariwisata yang memiliki keunggulan lokal, sarat dengan nilai pembelajaran, mudah dijangkau dan nyaman, memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat dan Daerah, serta dijalankan dengan prinsip Pariwisata berkelanjutan;
b. membangun sumber daya manusia dan Kelembagaan Kepariwisataan secara partisipatif untuk mewujudkan percepatan dan keterpaduan pembangunan Daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang unggul;
c. membangun Industri Pariwisata yang bertanggung jawab, didukung sumber daya manusia berkompeten dan profesional, serta mampu mendorong kemitraan antar pelaku Usaha Pariwisata; dan
d. membangun pemasaran Destinasi Pariwisata yang bertanggung jawab melalui pemanfaatan teknologi informasi dan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan yang berbasis keunggulan lokal.
Your Correction
