Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
Visi pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a adalah Terwujudnya Kabupaten Blora sebagai Destinasi Pariwisata Berbasis Keunggulan Lokal, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Masyarakat.
Your Correction
