Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARKAB.
(2) RIPPARKAB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. visi dan misi pembangunan Kepariwisataan Daerah;
b. tujuan pembangunan Kepariwisataan Daerah;
c. sasaran pembangunan Kepariwisataan Daerah;
d. kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah;
e. strategi pembangunan Kepariwisataan Daerah;
f. pembangunan perwilayahan Pariwisata Daerah;
g. program pembangunan Kepariwisataan Daerah; dan
h. mekanisme pengendalian pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(3) Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. pembangunan Industri Pariwisata;
c. pembangunan Pemasaran Pariwisata; dan
d. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
Your Correction
