Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan pelaksanaan RIPPARKAB bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah memprioritaskan pembiayaan program pembangunan Kepariwisataan Daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan pelaksanaan RIPPARKAB diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction