Correct Article 46
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025
Current Text
(1) Pembiayaan pelaksanaan RIPPARKAB bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah memprioritaskan pembiayaan program pembangunan Kepariwisataan Daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan pelaksanaan RIPPARKAB diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
