Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat Daerah Kabupaten Blora, merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah, terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan pemukiman dan bidang perhubungan; 5. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran; 6. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 7. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; 8. Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan; 9. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 13. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik; 14. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 16. Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, bidang kebudayaan dan bidang pariwisata; 17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; dan 18. dihapus; e. Badan Daerah terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan; 2. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan penunjang pendidikan dan pelatihan; 3. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan 4. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Blora intensitas sedang, yang melaksanakan urusan pemerintah bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction