Correct Article 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dianggap sah setelah diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima.
(2) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh pihak yang menerima.
(3) Arsip yang
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didistribusikan kepada unit pengolah diikuti dengan tindakan pengendalian.
Your Correction
