Correct Article 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan oleh Pencipta Arsip yang meliputi:
a. Perangkat Daerah, lembaga pendidikan, BUMD, dan Desa/Kelurahan;
b. perusahaan swasta yang kegiatannya dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBD, dan/atau bantuan luar negeri;
dan
c. pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah atau BUMD.
Your Correction
