Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan Kearsipan Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan dapat diselenggarakan secara berjenjang. (2) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan diikuti oleh: a. pegawai negeri sipil yang akan atau telah menduduki jabatan yang fungsi, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan Kearsipan; b. pejabat struktural di bidang Kearsipan. (3) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan dapat diikuti oleh pegawai BUMD, perusahaan, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
Your Correction