Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan fungsional Arsiparis merupakan jabatan profesional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. (2) Pengangkatan dan pembinaan karir jabatan fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
Your Correction