Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia Kearsipan terdiri atas pejabat struktural dibidang Kearsipan, Arsiparis dan fungsional umum bidang Kearsipan. (2) Pejabat struktural di bidang Kearsipan mempunyai kedudukan sebagai tenaga manajerial yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan perencanaan, penyusunan program, pengaturan, pengendalian pelaksanaan kegiatan Kearsipan, monitoring dan evaluasi serta pengelolaan sumber daya Kearsipan. (3) Arsiparis terdiri atas Arsiparis Pegawai Negeri Sipil dan Arsiparis non Pegawai Negeri Sipil. (4) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kompetensi terdiri atas: a. arsiparis tingkat terampil; dan b. arsiparis tingkat ahli. (5) Arsiparis non Pegawai Negeri Sipil diberlakukan sama dalam tingkatan kompetensi. (6) Pemerintah Daerah melaksanakan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui upaya: a. pengadaan Arsiparis dan fungsional umum bidang Kearsipan; b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan Arsiparis dan fungsional umum bidang Kearsipan melalui penyelenggaraan, pengaturan serta pengawasan pendidikan dan pelatihan Kearsipan; c. penentuan standar minimal jumlah Arsiparis dan fungsional umum bidang Kearsipan; dan d. penyediaan tunjangan kesejahteraan, tunjangan kesehatan dan ekstra fooding sesuai kemampuan keuangan Daerah. (7) Dalam hal LKD dan Pencipta Arsip belum memiliki Arsiparis, maka pengelolaan Arsip di Daerah dilaksanakan oleh fungsional umum bidang Kearsipan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction