Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip mempunyai tugas dan fungsi:
a. melaksanakan pengelolaan Arsip Inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
b. Unit Kearsipan menyimpan Arsip Inaktif yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun di Pusat Arsip atau Record Center;
c. mengolah Arsip dan menyajikan Arsip menjadi informasi dalam kerangka SKD dan SIKD;
d. melaksanakan pemusnahan Arsip di lingkungannya;
e. mempersiapkan pemindahan dan menyerahan Arsip Statis kepada LKD;
f. melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan Kearsipan di lingkungannya; dan
g. menyerahkan back up.
Your Correction
