Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip mempunyai tugas dan fungsi: a. melaksanakan pengelolaan Arsip Inaktif dari unit pengolah di lingkungannya; b. Unit Kearsipan menyimpan Arsip Inaktif yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun di Pusat Arsip atau Record Center; c. mengolah Arsip dan menyajikan Arsip menjadi informasi dalam kerangka SKD dan SIKD; d. melaksanakan pemusnahan Arsip di lingkungannya; e. mempersiapkan pemindahan dan menyerahan Arsip Statis kepada LKD; f. melaksanakan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan Kearsipan di lingkungannya; dan g. menyerahkan back up.
Your Correction