Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Unit Kearsipan dibentuk pada setiap Pencipta Arsip meliputi:
a. Perangkat Daerah;
b. BUMD;
c. lembaga pendidikan; dan
d. Desa.
(2) Pencipta Arsip bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Kearsipan melalui SKD dan pelaksanaannya dilakukan oleh unit Kearsipan pada masing-masing Pencipta Arsip.
(3) Unit Kearsipan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan berada di lingkungan sekretariat setiap Pencipta Arsip.
Your Correction
