Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) LKD wajib melaksanakan pengelolaan Arsip Statis berskala Daerah yang diterima dari Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, Desa/Kelurahan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
(2) LKD memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:
a. pembangunan SKD dan SIKD;
b. pembentukan JIKD;
c. pengelolaan back-up Arsip strategis Daerah;
d. pengelolaan Arsip Inaktif yang memiliki retensi sekurang kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari Perangkat Daerah, lembaga pendidikan, Desa/Kelurahan;
e. pengelolaan Arsip Statis;
f. pembinaan Kearsipan terhadap Pencipta Arsip; dan
g. pengembangan sumber daya pendukung Kearsipan yang terdiri kelembagaan, sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sistem Kearsipan.
Your Correction
