Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk LKD yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan Pemerintahan Daerah.
(2) LKD dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
(3) Pembentukan dan penyusunan fungsi LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
