Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kearsipan sebagai penyelenggara Kearsipan Daerah. (2) Tanggung jawab penyelenggaraan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan kebijakan; b. pembinaan Kearsipan; c. pengelolaan Arsip; dan d. pengawasan. (3) Dalam penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban: a. membentuk LKD; b. membentuk unit Kearsipan pada setiap Pencipta Arsip di Daerah; c. mengangkat fungsional Arsiparis atau petugas pengelola Arsip; d. melaksanakan pengelolaan Kearsipan; e. melakukan penelitian dan pengembangan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kearsipan; f. memberikan tunjangan kesejahteraan kepada Arsiparis atau petugas pengelola Arsip berupa tunjangan kesehatan dan extra fooding sesuai kemampuan keuangan Daerah; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan Kearsipan; h. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria berupa pedoman Kearsipan yang serasi dan terpadu dengan penyelenggaraan Kearsipan nasional; i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Kearsipan Daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Kearsipan yang mampu menghimpun, memelihara, menyelamatkan, dan mengamankan bahan pertanggung jawaban kegiatan Pemerintahan dan pembangunan; j. mengalokasikan anggaran di setiap Perangkat Daerah untuk kegiatan pengelolaan Kearsipan; k. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan dalam rangka menumbuhkembangkan budaya tertib Arsip di Daerah; l. menyediakan ruang penyimpanan Arsip; m. melakukan pemeliharaan dan pelestarian Arsip dalam rangka penyelamatan fisik dan informasi serta pelindungan dan penyelamatan Arsip dari bencana, perubahan sistem pemerintahan, pembentukan, dan penghapusan kelembagaan, peristiwa lainnya yang bersifat mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan yang bernilai sejarah. (4) Penyelenggaraan Kearsipan Daerah didukung oleh sumber daya Kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi Kearsipan serta pendanaan.
Your Correction