Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan Kearsipan Daerah; b. organisasi Kearsipan; c. sumber daya manusia; d. pembinaan Kearsipan; e. pengelolaan Arsip; f. prasarana dan sarana; g. pembangunan SKD, SIKD, dan pembentukan JIKD; h. perlindungan dan penyelamatan Arsip; i. pengawasan; j. peran serta masyarakat; k. penghargaan; l. pendanaan; m. kerja sama; n. ketentuan larangan; dan o. ketentuan sanksi. (2) Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, perusahaan, lembaga pendidikan, Desa/Kelurahan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan perseorangan.
Your Correction