Correct Article 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
(1) Pengurus Posyandu dipilih dari warga Posyandu secara musyawarah dalam temu karya Posyandu dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, Kepala Desa serta Pengurus Posyandu Kecamatan
(2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. wakil sekretaris;
e. bendahara;
f. unit kelompok kerja; dan
g. kader.
(3) Jumlah unit kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disesuaikan dengan kebutuhan, atau didasarkan atas jumlah Dusun.
(4) Kader sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan Kader Posyandu yang jumlah anggotanya menyesuaikan kebutuhan di masing-masing unit kelompok kerja.
(5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat penetapan.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud ayat
(5) dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa.
Your Correction
