Correct Article 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
(1) Pengurus RW dipilih dari anggota masyarakat secara musyawarah oleh pengurus RT dan tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh Kepala Desa.
(2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. seksi.
(3) Jumlah seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
Your Correction
