Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
(1) Pengurus RT dipilih dari anggota masyarakat secara musyawarah yang difasilitasi oleh pengurus RW.
(2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. seksi.
(3) Jumlah seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
Your Correction
