Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus RT dipilih dari anggota masyarakat secara musyawarah yang difasilitasi oleh pengurus RW. (2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. seksi. (3) Jumlah seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disesuaikan dengan kebutuhan. (4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
Your Correction