Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK;
c. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
d. berpartisipasi dalam pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.
Your Correction
