Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
(1) Tim Penggerak PKK Desa mempunyai tugas pokok membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Tugas Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana kerja PKK Desa;
b. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c. melakukan penyuluhan dan menggerakkan kelompok PKK RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan- kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
h. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i. melaksanakan tertib administrasi; dan
j. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Your Correction
