Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LPMD mempunyai fungsi: a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup; dan g. penyelarasan berbagai kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan keagamaan.
Your Correction