Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
(1) Pembentukan Posyandu dilaksanakan melalui musyawarah desa yang difasilitasi Kepala Desa.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri tokoh masyarakat peduli Posyandu dan pengurus Posyandu Kecamatan
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan penetapan.
Your Correction
