Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan RW diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. RW dibentuk melalui musyawarah oleh para pengurus RT, RW setempat dan tokoh masyarakat yang dihadiri oleh Kepala Desa; b. setiap RW paling sedikit terdiri dari 2 (dua) RT. (2) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat penetapan.
Your Correction