Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
(1) Pembentukan RW diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RW dibentuk melalui musyawarah oleh para pengurus RT, RW setempat dan tokoh masyarakat yang dihadiri oleh Kepala Desa;
b. setiap RW paling sedikit terdiri dari 2 (dua) RT.
(2) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat penetapan.
Your Correction
