Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan RT dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. RT dibentuk melalui musyawarah oleh para kepala keluarga atau yang mewakili dan dihadiri Ketua RW setempat; dan b. setiap RT terdiri dari paling sedikit 35 (tiga puluh lima) kepala keluarga dan paling banyak 40 (empat puluh) kepala keluarga. (2) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat penetapan.
Your Correction