Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
(1) Pembentukan Tim Penggerak PKK Desa dilaksanakan melalui musyawarah yang difasilitasi Kepala Desa, dan dihadiri tokoh masyarakat, kader dan dihadiri oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan.
(2) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan penetapan.
Your Correction
